Masih ingat kan, beberapa hari kemarin dengan artikel indonesia-masuk-daftar-negara-gagal ? Nah, rupanya hal ini mendapat tanggapan dari beberapa kalangan di DPR.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin, mengemukakan penyebabnya. Hal ini terjadi lantaran banyak perundang-undangan yang tidak dijalankan dengan baik. Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat belum tercapai.
"Harus diperbaikilah," katanya kepada Liputan6.
Azis lantas mengkritisi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Dalam penegakan hukum, ada tiga asas. Antara lain adalah asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketiga asas itu, menurutnya, mesti berjalan secara bersamaan. Apakah penegakan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat hukum atau tidak. Bila tidak bermanfaat, maka roh UU itu tidak tercapai.
"Karena rohnya UU, rohnya kebijakan itukan untuk kemanfaatan masyarakat. Sesuai teori pembangunan hukum, bahwa kebijakan, perubahan itu harus menuju perbaikan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Rohnya itulah, yang tidak sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat memberikan protes atas penegakan hukum itu